Apa itu MBG?
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional untuk memastikan pemenuhan gizi bagi peserta didik, anak usia dini, ibu hamil, dan menyusui.
Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Barat memiliki potensi besar untuk mengembangkan model pemenuhan pasokan MBG secara mandiri dan berkelanjutan, melalui optimalisasi potensi lokal pertanian dan peternakan.
Urgensi Program MBG
Menurunkan angka stunting dan malnutrisi di sekolah-sekolah yang konsisten menjalankan program MBG (contoh: dari 18% menjadi 7% dalam lima tahun).
Meningkatkan kehadiran siswa hingga 15% dan meningkatkan skor akademik sebesar 12%.
Memperkuat motivasi belajar serta menurunkan risiko putus sekolah, khususnya di daerah dengan keterbatasan ekonomi.
Mendorong keterlibatan komunitas sebagai aktor pendukung utama penyediaan pangan lokal.
Sasaran Program MBG
Pada tahun 2025, jumlah sasaran MBG di Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai 1,7 juta jiwa:
±6.000 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga PAUD
±1,43 juta peserta didik, yang berhak menerima makanan bergizi gratis setiap hari
±250.000 ibu hamil, menyusui, dan anak usia dini non PAUD (0–6 tahun) sebagai bagian dari kelompok rawan gizi
MBG Kabupaten Bogor
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bogor resmi diselenggarakan serentak dimulai pada 6 Januari Tahun 2025. Pada awalnya sebanyak 39 sekolah dengan total 8.667 siswa menjadi penerima MBG dan terus diperluas cakupannya.
Pembangunan Infrastruktur
Penggunaan Aset Pemda Untuk Dapur SPPG: terdapat 238 aset Pemda, yang di siapkan untuk Dapur SPPG (yang direkomendasikan 94 lokasi)
Penggunaan Aset Pemda yang di bangun oleh Kemen PU dan BGN:
*) Dibangun oleh Kemen PU berlokasi di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi
*) Dibangun oleh BGN berlokasi di Ciangsana, Kecamatan Gunung PutriDukungan Anggaran
Pemkab Bogor mengalokasikan anggaran untuk mendukung program MBG melalui APBD.
Dukungan Pangan Lokal
Menggerakkan Potensi Lokal untuk Mewujudkan MBG yang Mandiri dan Berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan MBG seluruh sasaran per hari, diperlukan:
Kebutuhan pasokan MBG dapat didorong dengan mengaktifkan lahan desa dan sekolah yang saat ini belum produktif, yang bukan hanya menjadi tantangan logistik tetapi juga merupakan peluang besar untuk membangkitkan ekonomi lokal.Komoditas Estimasi Kebutuhan Sayuran 50–100 ton/hari Telur Ayam ±500.000 butir/hari Ayam/Ikan ±75–100 ton/hari Cabe dan Bumbu ±10 ton/hari
Sinergi Stakeholder
Terjadi sinergi antara Pemkab Bogor dengan dengan TNI, POLRI, KADIN, PKK, DHARMAWANITA, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Masyarakat dan unsur lainnya untuk menyukseskan program MBG
Pengawasan & Evaluasi
*) Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (PKPSS) 162 SPPG
*) Pemeriksaan laboratorium sebanyak 57 SPPG
*) Saat ini sedang proses Serifikat Laik Higiene Sanitasi/SLHS (37 SLHS)
*) Inspeksi Kesehatan Lingkungan Berkolaborasi dengan Puskesmas (143 SPPG)
Data Penyaluran Program MBG di Kabupaten Bogor
Kecamatan
SPPG
Kelompok Penerima
Orang Penerima
SMA & Sederajat
SekolahSMP & Sederajat
SekolahSD & Sederajat
SekolahTK / PAUD & Sederajat
SekolahRegulasi
Referensi Peraturan dan Petunjuk Teknis Terkait Program MBG
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Gizi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
SOP Keamanan Pangan Siap Saji Program MBG
Berdasarkan pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/93/2025 perihal SOP Keamanan Pangan Siap Saji Program pada MBG. Terdiri dari SOP MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), SOP MBG di sekolah dan SOP MBG di Puskesmas.
Pedoman MBG di Satuan Pendidikan
Diterbitkan Tahun 2024 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia.
Permohonan Pemenuhan Komitmen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Permohonan pemenuhan komitmen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diajukan melalui sistem OSS.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti surat permohonan, sertifikat pelatihan keamanan pangan, dan hasil uji laboratorium, kemudian menunggu verifikasi oleh Dinas Kesehatan atau KKP sebelum SLHS diterbitkan secara mandiri melalui sistem OSS
Formulir Ispeksi Kesehatan Lingkungan Untuk Restoran
Formulir inspeksi kesehatan lingkungan untuk usaha restoran sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Restoran. Kriteria penilaian mencakup kebersihan, sanitasi, suhu penyimpanan, dan praktik pengolahan pangan yang baik. Penilaian dilakukan untuk memastikan kesehatan lingkungan terjaga.

Formulir Ispeksi Kesehatan Lingkungan Untuk Jasa Boga
Formulir inspeksi kesehatan lingkungan untuk usaha jasa boga atau katering sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jasa boga atau katering. Kriteria penilaian mencakup kebersihan, sanitasi, suhu penyimpanan, dan praktik pengolahan pangan yang baik. Penilaian dilakukan untuk memastikan kesehatan lingkungan terjaga.
Formulir Ispeksi Kesehatan Lingkungan Untuk Depot Air Minum
Formulir inspeksi kesehatan lingkungan untuk usaha Depot Air Minum sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum. Kriteria penilaian mencakup kebersihan, sanitasi, suhu penyimpanan, dan praktik pengolahan pangan yang baik. Penilaian dilakukan untuk memastikan kesehatan lingkungan terjaga.
Formulir Ispeksi Kesehatan Lingkungan Untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu
Formulir inspeksi kesehatan lingkungan untuk usaha Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertent sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertent. Kriteria penilaian mencakup kebersihan, sanitasi, suhu penyimpanan, dan praktik pengolahan pangan yang baik. Penilaian dilakukan untuk memastikan kesehatan lingkungan terjaga.
Standar Harga Retribusi Penerbitan (SLHS) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
FAQ
Frequently Asked Questions / Pertanyaan yang sering diajukan.
Kapan dan Bagaimana Pelaksanaan MBG di Sekolah?
MBG dilaksanakan setiap hari sekolah (Senin sampai Jumat/Sabtu), kecuali hari libur.
Berapa anggaran untuk satu porsi MBG dan apa saja menunya?
Anggaran untuk satu porsi MBG senilai Rp.10.000,- yang berisi kan Nasi, Lauk, Sayur, dan buah, tanpa susu. Ket: susu hanya diberikan untuk daerah-daerah yang dekat dengan sentra peternakan sapi perah, dan hanya diberikan 2-3 kali perminggu. Untuk daerah lain yang tidak dekat dengan sentra tersebut, kebutuhan kalsium dapat diganti dengan bahan pangan sumber kalsium lain dan proteinnya dapat diganti dari makanan berbahan tumbuhan.
Siapa yang menjamin kualitas dan keamanan makanan?
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan fasilitas untuk memastikan makanan bergizi diproduksi dan didistribusikan dibantu oleh Ahli Gizi yang ada di masing masing SPPG
Bagaimana menjamin kebersihan makanan dan kebersihan tempat makan?
Untuk kebersihan sudah terjamin, karena setiap SPPG telah melakukan prosedur yang mengutamakan higienitas mulai dari persiapan, pengolahan/produksi, pemorsian, hingga pendistribusian.
Bagaimana cara mendaftar sebagai mitra penyedia makanan dalam program MBG?
Melakukan pendaftaran melalui website mitra.bgn.go.id
Masuk Aplikasi
Masukan nama dan kata sandi anda untuk login.